Temukan Disini

Mei 15, 2010

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD SKB Solok Selatan

Tugas pokok SKB diuraikan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 023/0/1997 tanggal 20 Februari 1997 yang menyatakan bahwa SKB mempunyai tugas melakukan, membuat percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan Program Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (PLSPO) berdasarkan kebijakan teknis Dirjen Diklusepora. Berdasarkan keputusan tersebut tugas UPTD SKB Solok Selatan melakukan percontohan dan pengendalian mutu program Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten solok selatan.

Dengan Tugas Sebagai berikut:
  1. Menyusun Program dan Rencana Kegiatan Operasional.
  2. Melaksanakan Pelayanan Kegiatan Belajar Mengajar Pendidikan Luar Sekolah
  3. Melaksanakan Uji Coba Program, Media dan Sitem Penilaian Pendidikan Luar Sekolah.
  4. Melaksanakan Pelatihan Tenaga Kependidikan.
  5. Melaksanakan Bimbingan, Penyuluhan, dan Bimbingan Teknis Terhadap PKBM dan Kegiatan Belajar Pendidikan Luar Sekolah.
  6. Melaksanakan Pelayanan Informasi Pendidikan Luar Sekolah di Kotamadya/Kabupaten.
  7. Melaksanakan Pengelolaan Kegiatan Ketatausahaan.
  8. Melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan operasional.

Dengan fungsi sebagai berikut:
  1. Pembangkitan dan Penumbuhan Kemauan Belajar Mayarakat Dalam Rangka Terciptanya Masyarakat Gemar Belajar.
  2. Pemberian Motivasi Dalam Pembinaan Masyarakat Agar Mau dan Mampu Menjadi Tenaga Pendidik Dalam Pelaksanaan Azas Saling Membelajarkan.
  3. Pemberian Pelayanan Informasi Kegiatan Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga.
  4. Pembuatan Percontohan Berbagai Progam dan Pengendalian Mutu Pelaksanaan Progam Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga.
  5. Penyusunan dan Pengadaaan Sarana Belajar Muatan Lokal.
  6. Penyediaan Sarana dan Fasilitas Belajar.
  7. Pengorganisasian dan Penyingkronisasian Kegiatan Sektoral Dalam Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga.
  8. Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Tenaga Pelaksana Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga.
  9. Pengelola Urusan Tata-Usaha Sanggar Kegiatan Belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar